“Tujuan utama kami adalah pendidikan pemilih. Siswa mendapatkan pengalaman memilih di TPS, sementara yang menjadi panitia memperoleh gambaran sebagai penyelenggara. Harapannya, ketika nanti mereka terlibat langsung dalam Pemilu atau Pilkada, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara, mereka sudah memiliki pemahaman dasar,” tambah Ogi.
Ia menegaskan bahwa e-voting yang digunakan bukan berbasis telepon genggam, melainkan perangkat khusus yang mengonversi surat suara kertas ke dalam layar digital.
Baca Juga:
Rapat Kerja KPU Sumedang, Bahas Distribusi Logistik Pilgub dan Pilbup 2024
Meski demikian, Ogi menekankan bahwa penggunaan e-voting ini murni untuk pendidikan pemilih dan belum dapat diterapkan pada Pemilu karena belum adanya regulasi yang mengatur.
“Ini bukan untuk pelaksanaan Pemilu, melainkan sebagai media pendidikan pemilih bagi siswa di sekolah-sekolah, dan saat ini baru dikembangkan di Kabupaten Sumedang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMAN Rancakalong, Cipta Suhud Wiguna, mengaku bangga sekolahnya dapat bekerja sama dengan KPU Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
KPU Sumedang Temukan Sejumlah Surat Suara Rusak Saat Penyortiran dan Pelipatan
“Ini merupakan miniatur pesta demokrasi yang sangat penting ditanamkan sejak dini, terutama bagi siswa SMA yang nantinya menjadi pemilih pemula. Mereka mendapatkan pembelajaran langsung tentang demokrasi yang tidak ada di mata pelajaran mana pun,” ungkapnya.
Menurut Cipta, pengenalan teknologi e-voting juga menjadi nilai tambah bagi siswa dalam menghadapi perkembangan digital ke depan.
“Harapan kami, ke depan SMAN Rancakalong dapat terus bekerja sama dengan KPU dalam membangun budaya demokrasi di sekolah. Anak-anak terbiasa dengan proses dan hasil demokrasi sehingga kelak mampu menerima perbedaan dan hasil pemilihan secara dewasa dan legowo,” katanya.