Meski demikian, proses pemindahan anggaran tidak dapat dilakukan secara langsung karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah ditetapkan sebelumnya.
“APBD sudah ditetapkan dan sebelumnya dialokasikan dalam bentuk hibah ke Kemenag. Ternyata tidak bisa serta-merta dipindahkan karena harus melalui prosedur dan mekanisme tertentu,” kata Tuti.
Baca Juga:
Camat Lilis Budiani Dorong UMKM Maju Lewat Pelatihan Tata Boga di Cisarua
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang mencari solusi agar fasilitasi pemberangkatan dan pemulangan haji tetap dapat terlaksana sesuai kewajiban pemerintah daerah.
“Karena tidak memungkinkan dicairkan melalui mekanisme hibah, maka kami mengambil alternatif menggunakan Belanja Tidak Terduga dengan alasan kebutuhan yang mendesak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah melalui berbagai kajian serta mengacu pada regulasi yang berlaku, anggaran tersebut dialihkan dalam bentuk belanja langsung melalui Sekretariat Daerah.
Baca Juga:
Satu dari Lima Travel Umroh di Sumedang Diduga Bermasalah, Kemenhaj Tunggu Klarifikasi Pengelola
“Anggaran tidak lagi diberikan dalam bentuk hibah ke Kemenag, tetapi dialokasikan sebagai belanja langsung di Sekretariat Daerah,” jelasnya.
Adapun besaran anggaran yang dialokasikan untuk mendukung fasilitasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji di Kabupaten Sumedang tahun ini mencapai sekitar Rp. 300 juta.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]