Meski demikian, proses pemindahan anggaran tidak dapat dilakukan secara langsung karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah ditetapkan sebelumnya.
“APBD sudah ditetapkan dan sebelumnya dialokasikan dalam bentuk hibah ke Kemenag. Ternyata tidak bisa serta-merta dipindahkan karena harus melalui prosedur dan mekanisme tertentu,” kata Tuti.
Baca Juga:
Masuki Masa Purna Tugas, 120 ASN Sumedang Terima SK Pensiun dari BKPSDM
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang mencari solusi agar fasilitasi pemberangkatan dan pemulangan haji tetap dapat terlaksana sesuai kewajiban pemerintah daerah.
“Karena tidak memungkinkan dicairkan melalui mekanisme hibah, maka kami mengambil alternatif menggunakan Belanja Tidak Terduga dengan alasan kebutuhan yang mendesak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah melalui berbagai kajian serta mengacu pada regulasi yang berlaku, anggaran tersebut dialihkan dalam bentuk belanja langsung melalui Sekretariat Daerah.
Baca Juga:
Wabup Sumedang Ajak OPD Perluas Pemanfaatan QRIS untuk Percepat Digitalisasi Transaksi Daerah
“Anggaran tidak lagi diberikan dalam bentuk hibah ke Kemenag, tetapi dialokasikan sebagai belanja langsung di Sekretariat Daerah,” jelasnya.
Adapun besaran anggaran yang dialokasikan untuk mendukung fasilitasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji di Kabupaten Sumedang tahun ini mencapai sekitar Rp. 300 juta.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]