WAHANANEWS.CO, Sumedang - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, menegaskan bahwa kebijakan moratorium terhadap pendirian minimarket modern seperti Indomaret dan Alfamart masih berlaku di Kabupaten Sumedang.
Hal tersebut disampaikan Deni saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga:
Jazuli Sebut Proporsional Terbuka Perkuat Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Indonesia
Menurutnya, pihak Satpol PP terus melakukan pengawasan terhadap dugaan minimarket modern yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Kalau ada informasi mengenai gerai yang diduga beroperasi secara diam-diam, kami akan langsung melakukan cek dan recek ke lapangan. Kami akan melihat terlebih dahulu kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki," ujar Deni.
Ia menjelaskan, apabila dokumen perizinan dinilai lengkap, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait untuk menunda sementara proses perizinan hingga rekomendasi teknis dari perangkat daerah teknis selesai diproses.
Baca Juga:
DPMPTSP Sumedang Tegaskan Realisasi Investasi Harus Lewat Verifikasi Pusat
Deni menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, minimarket modern seperti Indomaret dan Alfamart umumnya memiliki luas bangunan di bawah 400 meter persegi.
Sementara bangunan dengan luas di atas 400 meter persegi hingga 5.000 meter persegi masuk dalam kategori department store atau toko modern yang berbeda klasifikasi.
"Yang sering terjadi, pengusaha mencoba menyiasati aturan dengan mengajukan bangunan di atas 400 meter persegi, tetapi dalam praktiknya menggunakan branding atau sistem operasional Alfamart maupun Indomaret. Ini yang menjadi persoalan," katanya.