Ia mencontohkan beberapa kasus yang pernah ditangani Satpol PP, termasuk bangunan usaha di kawasan Karasak dan sekitar Sawargi.
Menurutnya, beberapa lokasi tersebut sempat diberikan surat peringatan dan diminta menghentikan sementara aktivitas operasional karena proses perizinannya belum selesai.
Baca Juga:
Jazuli Sebut Proporsional Terbuka Perkuat Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Indonesia
"Kami pernah melakukan penyegelan dan memberikan surat peringatan melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA). Kami meminta agar tidak ada kegiatan operasional sebelum seluruh proses administrasi dan perizinan selesai," jelasnya.
Deni mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, aspek teknis bangunan umumnya telah dipenuhi.
Namun, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kerap menjadi kendala karena berkaitan dengan kebijakan moratorium yang masih berlaku terhadap minimarket modern berukuran di bawah 400 meter persegi.
Baca Juga:
DPMPTSP Sumedang Tegaskan Realisasi Investasi Harus Lewat Verifikasi Pusat
Ia juga meminta instansi yang berwenang dalam penerbitan rekomendasi teknis agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi lapangan sebelum mengeluarkan persetujuan.
"Saya menyarankan kepada dinas terkait agar melakukan cek dan ricek terlebih dahulu sebelum menerbitkan rekomendasi teknis. Jangan sampai rekomendasi keluar tanpa melihat kondisi riil di lapangan, karena sering kali ada upaya mengakali aturan yang berlaku," tegasnya.
Deni menambahkan, Satpol PP pada dasarnya baru dapat melakukan tindakan setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau laporan dari masyarakat.