WAHANANEWS.CO, Sumedang - Tenaga kependidikan dan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan dan kepastian penghasilan.
Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (22/12/2025).
Baca Juga:
Dibalik Gegap Gempita Perayaan Hut Raja Ampat, Ada Ratusan Guru PPPK Belum Terima Gaji
Audiensi diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Kepala BKPSDM, serta Kepala BKAD Kabupaten Sumedang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, mengatakan bahwa dirinya mendapat mandat dari Ketua DPRD untuk menampung aspirasi para guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa persoalan utama yang disampaikan, terutama terkait hak dan peningkatan pendapatan bagi PPPK paruh waktu yang telah menerima SK.
Baca Juga:
Dari 483 Pelamar, 377 Guru PPPK TA 2023 di Karo Terima SK
“Regulasi terkait PPPK paruh waktu ini sangat dinamis sehingga perlu ada penyesuaian di daerah, termasuk dalam hal penggajian dan pengupahan. Kami berupaya agar tidak ada lagi guru atau tenaga kependidikan yang berpenghasilan sangat minim,” ujarnya.
Asep menambahkan, perubahan regulasi dari pemerintah pusat turut berdampak pada penghasilan PPPK paruh waktu.
Salah satunya terkait dana BOS yang sebelumnya dapat digunakan untuk membiayai honor tenaga non-ASN, namun kini tidak lagi bisa dimanfaatkan karena status mereka berubah menjadi ASN PPPK paruh waktu.