“Perubahan regulasi ini terjadi cukup mendadak sehingga daerah memerlukan waktu untuk beradaptasi. Kami terus berikhtiar mencari solusi agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan kesejahteraan para guru serta tenaga kependidikan bisa meningkat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM dan BKAD terkait upaya peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu.
Baca Juga:
Dibalik Gegap Gempita Perayaan Hut Raja Ampat, Ada Ratusan Guru PPPK Belum Terima Gaji
“Untuk PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan tunjangan atau upah dari sumber manapun, insya Allah telah disepakati adanya tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan bagi sekitar 1.300 orang,” jelasnya.
Meski demikian, Eka mengakui bahwa jumlah tersebut masih belum ideal. Namun hal itu merupakan bentuk ikhtiar bersama pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
Hal senada disampaikan Kepala BKAD Kabupaten Sumedang, Ine Inajah. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diakomodasi dalam APBD Tahun 2026.
Baca Juga:
Dari 483 Pelamar, 377 Guru PPPK TA 2023 di Karo Terima SK
“Secara aturan, upah yang diterima masih mengacu pada tahun 2025, namun untuk guru dan tenaga kependidikan yang tidak mendapatkan tunjangan profesi telah kami anggarkan penyesuaian sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu, sekaligus menjaga mutu pendidikan di Kabupaten Sumedang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]