“LLI hadir sebagai wadah untuk mengorganisir potensi lansia agar tetap aktif dan bermanfaat. Kami mengajak para lansia untuk mengisi masa usia dengan kegiatan positif dan amal kebaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, keberadaan LLI memiliki peran penting dalam mendorong kesejahteraan lansia secara terstruktur dan berkelanjutan.
Baca Juga:
UKGD 2025 FKDT Sumedang Digelar, Tingkatkan Kompetensi Guru Diniyah untuk Santri Berakhlak Mulia
Sementara itu, Ketua LLI Provinsi Jawa Barat, H. Nu’man Abdul Hakim, menegaskan bahwa lansia harus dipandang sebagai kekuatan dalam pembangunan, bukan kelompok yang terpinggirkan.
“Cara pandang terhadap lansia harus berubah. Dengan meningkatnya usia harapan hidup, maka kualitas hidup lansia harus menjadi prioritas,” jelasnya.
Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sumedang yang mulai menempatkan isu lansia sebagai bagian strategis dalam kebijakan daerah, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif.
Baca Juga:
26 Kontingen Kecamatan Meriahkan PENTAS PAI SD Kabupaten Sumedang 2026
[Redaktur: Ajat Sudrajat]