Tahap pertama meliputi jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi, sedangkan tahap kedua untuk jalur domisili.
“Untuk SMP juga sama, tahap pertama jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan, sedangkan tahap kedua jalur domisili,” tambahnya.
Baca Juga:
Pengurus KKRA/IGRA Sumedang Dilantik, Program PKB Guru RA Resmi Dibuka
Terkait daya tampung atau rombongan belajar (rombel), Disdik Sumedang menyebutkan bahwa penentuan jumlah rombel akan disesuaikan dengan ketersediaan ruang kelas serta jumlah penduduk di masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, Eka juga menanggapi penetapan SMA Negeri 1 Sumedang sebagai Sekolah Unggulan atau “Sekolah Maung” oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah.
Baca Juga:
Dari Sumedang untuk Indonesia: Wabup Tegaskan Pendidikan Bermutu sebagai Kunci Masa Depan
“Kami pada prinsipnya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. SMA Negeri 1 Sumedang tetap menjadi nama sekolahnya, hanya ditetapkan sebagai Sekolah Maung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa status tersebut tidak mengubah identitas sekolah, melainkan memperkuat peran SMA Negeri 1 Sumedang sebagai sekolah unggulan yang menampung siswa berprestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang berharap pelaksanaan SPMB tahun 2026/2027 dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan akses pendidikan yang merata bagi masyarakat.