Menurut Kusman, penandatanganan perjanjian kerja antara PPPK Paruh Waktu dengan Pemerintah Daerah akan menjadi dasar hukum penetapan honor.
Proses tersebut dikoordinasikan oleh BKPSDM, sekaligus menjadi penentu final besaran penghasilan yang akan diterima.
Baca Juga:
BKPSDM Sumedang Gandeng BKN Bandung Gelar Uji Kompetensi ASN
“Jadi saat ini masih dalam pembahasan nilai angkanya. Kepastiannya nanti ketika perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]