Menurutnya, banyak warga sebenarnya sudah tinggal di lokasi itu sejak lama dan memiliki bukti kepemilikan sah.
“Ada pernyataan dari beberapa pihak seolah-olah warga sembarangan membangun rumah di pinggir sungai. Padahal rumah-rumah itu berdiri di atas tanah warisan, lengkap dengan sertifikat. Waktu dulu sungai tidak selebar dan sedekat sekarang. Setelah warga membuat surat pernyataan dan menunjukkan bukti kepemilikan, BBWS pun mengapresiasi,” tuturnya.
Baca Juga:
UKGD 2025 FKDT Sumedang Digelar, Tingkatkan Kompetensi Guru Diniyah untuk Santri Berakhlak Mulia
Harapan Penanganan Cepat
Lurah Talun berharap agar BBWS dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut, mengingat kondisi tanah yang terus tergerus berpotensi menimbulkan longsor susulan.
Dengan intensitas hujan yang tidak stabil, ia menilai mitigasi struktural seperti boronjong dan penataan bantaran sungai sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Baca Juga:
26 Kontingen Kecamatan Meriahkan PENTAS PAI SD Kabupaten Sumedang 2026
[Redaktur: Ajat Sudrajat]