Menurut Sutarman, berdasarkan informasi awal yang diterima, kinerja kepala sekolah berinisial D sebelumnya tergolong baik dan aktif dalam berbagai kegiatan, termasuk menulis buku.
“Dari informasi lisan yang kami peroleh, sebenarnya kinerjanya tidak ada masalah. Bahkan dia termasuk kepala sekolah yang aktif,” ujar Sutarman.
Baca Juga:
APKS Sumedang Gelar FGD Sinergi Lintas Jenjang, Dorong Transformasi Pendidikan
Ia menduga kondisi yang terjadi saat ini kemungkinan dipicu oleh persoalan yang menimpa suami yang bersangkutan.
“Kemungkinan karena dampak dari kasus yang menimpa suaminya. Bisa jadi yang bersangkutan merasa tidak nyaman sehingga meninggalkan tugasnya,” jelasnya.
Meski demikian, Sutarman menegaskan bahwa secara administratif tetap ada pelanggaran jika seorang ASN meninggalkan tugas tanpa keterangan kepada atasan langsung.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Buka Pelatihan AMT Guru SMK se-Kabupaten Sumedang, Perkuat Soft Skills dan Wawasan Green Energy
Ia menjelaskan bahwa prosedur penanganan disiplin ASN harus dimulai dari atasan langsung di instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan.
Biasanya akan dilakukan pemanggilan dan mediasi terlebih dahulu sebelum kasus dilimpahkan ke BKPSDM.
“Minimal ada dua kali pemanggilan oleh atasan langsung. Jika yang bersangkutan tetap tidak hadir, barulah laporan tersebut disampaikan kepada kami di BKPSDM,” katanya.