Setelah laporan diterima, BKPSDM dapat melakukan pemanggilan lanjutan untuk mempelajari tingkat pelanggaran yang terjadi, termasuk menghitung jumlah hari ketidakhadiran tanpa keterangan.
Sanksi yang diberikan nantinya bergantung pada tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan, mulai dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), penurunan pangkat, hingga hukuman disiplin berat.
Baca Juga:
APKS Sumedang Gelar FGD Sinergi Lintas Jenjang, Dorong Transformasi Pendidikan
“Kalau masih ringan biasanya hanya pemotongan TPP, bisa 25 persen atau 50 persen tergantung jenis kesalahannya,” jelas Sutarman.
Namun jika seorang ASN terlibat langsung dalam kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, sanksinya bisa jauh lebih berat.
“Kalau sudah tersangka, apalagi terkait tindak pidana korupsi, itu bisa langsung pemberhentian,” tegasnya.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Buka Pelatihan AMT Guru SMK se-Kabupaten Sumedang, Perkuat Soft Skills dan Wawasan Green Energy
Hingga saat ini, BKPSDM Kabupaten Sumedang masih menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan terkait penanganan awal terhadap oknum kepala sekolah tersebut.
“Kami masih menunggu laporan dari atasan langsungnya. Dari situ nanti baru bisa ditentukan sejauh mana pelanggaran yang terjadi dan rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan,” pungkas Sutarman.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]