Terkait kemungkinan adanya ASN bermasalah pada tahun 2025, Sutarman menegaskan bahwa potensi pelanggaran tetap bisa terjadi, namun prosedur penanganannya dilakukan secara berjenjang.
“Jika ada ASN yang bermasalah, penanganan pertamanya bukan oleh BKPSDM. Biasanya ditangani atasannya langsung di masing-masing SKPD. Misalnya oleh camat di kecamatan atau kepala dinas di OPD,” jelasnya.
Baca Juga:
Kemenko PMK Luncurkan SMART PMK dan Gelar Penilaian 360 Derajat untuk Perkuat Manajemen Talenta ASN
Ia menambahkan bahwa BKPSDM baru turun tangan setelah tahapan pembinaan di unit kerja tidak membuahkan hasil.
“Ketika berbagai tahapan pembinaan tidak mempan dan sudah ada bukti pelanggarannya, baru kasusnya masuk ke kami. Namun kami pun bukan pemutus akhir. Keputusan tetap berada pada atasan langsung ASN tersebut, apakah berupa teguran atau sanksi lainnya,” tegas Sutarman.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen ASN Kabupaten Sumedang dalam menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Siap Bersinergi dengan Bea Cukai Sibolga Berantas Rokok Ilegal
[Redaktur: Ajat Sudrajat]