Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan efisiensi juga mencakup pengurangan kegiatan rapat koordinasi, baik di dalam maupun luar daerah.
Untuk kegiatan dalam daerah ditargetkan efisiensi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar daerah hingga 70 persen.
Baca Juga:
Pemkab Toba Gelar Ibadah untuk Pemberangkatan Wallen Hutahaean
Pemkab Sumedang juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan serta sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan WFH.
Regulasi tersebut tengah disusun oleh perangkat daerah terkait, termasuk BKPSDM, Diskominfosanditik, dan Bagian Organisasi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta budaya kerja yang lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap tantangan global, khususnya dalam menghadapi krisis energi.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Tingkatkan Tes Urine ASN Pascapenangkapan Pegawai Pengguna Narkotika
[Redaktur: Ajat Sudrajat]