WAHANANEWS.CO, Sumedang - Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap dilaksanakan secara tatap muka.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Siaga Selama Libur Lebaran
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, menyampaikan bahwa sektor pendidikan termasuk dalam kategori layanan yang dikecualikan dari kebijakan work from home (WFH).
“Berdasarkan surat edaran tersebut, memang diatur mengenai pelaksanaan work from home dan work from office. Namun, ada beberapa unit kerja yang dikecualikan dari WFH, salah satunya adalah unit layanan pendidikan,” ujarnya di kantornya, Rabu (01/04/2026).
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa pengecualian tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, khususnya di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga:
Kemenag Sumedang Terbitkan Edaran Pembelajaran Pesantren Selama Ramadan 1447 H
“Unit layanan pendidikan yang dimaksud mencakup jenjang PAUD, SD, hingga SMP. Artinya, proses kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka seperti biasa, dan tidak menerapkan work from home,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan pendidikan serta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal di sekolah.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]