Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, H. Hamzah Rukmana, mengapresiasi kegiatan islah ini sebagai langkah positif dalam penyelesaian sengketa pemahaman terkait perwakafan.
“Wakaf itu, dari sisi regulasi, memiliki wakif dan nazhir. Ketika sudah diwakafkan, pengelolaan sepenuhnya menjadi hak nazhir dan manfaatnya harus disalurkan sesuai kehendak wakif, terutama untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut : Sinergi Membangun Kota Medan yang Aman dan Harmonis
Hamzah menekankan pentingnya edukasi terkait regulasi wakaf untuk menghindari salah paham, termasuk klaim kepemilikan oleh pihak-pihak yang tidak memahami hukum wakaf.
“Kami di Kemenag siap mendampingi, membina, dan bekerja sama dengan BWI serta instansi terkait agar pengelolaan wakaf, termasuk terkait ekonomi, pertanian, dan perikanan, dapat berjalan sesuai amanah Pangeran Aria Soeria Atmadja,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]