3. Selama pembelajaran mandiri, guru tetap melaksanakan presensi di luar kantor (WFA/WFH), termasuk melalui EMIS GTK/Simpatika.
4. Hari libur guru mengacu pada hari libur nasional, cuti bersama, serta kalender pendidikan yang telah ditetapkan Kanwil Kemenag Jawa Barat.
Baca Juga:
Kemenag dan Disdik Sumedang Masih Tunggu Edaran Pusat Terkait Pembelajaran Ramadhan 1447 H
5. Seluruh satuan pendidikan diminta segera menyosialisasikan ketentuan ini kepada RA-Madrasah di wilayah masing-masing.
Penyesuaian Jadwal Ramadan dan Idulfitri
Adapun penyesuaian jadwal pembelajaran RA-Madrasah Tahun 1447 H/2026 M sebagai berikut:
Baca Juga:
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Pascabencana dan Siapkan Relokasi Warga Terdampak
- 18–21 Februari 2026:
Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari RA-Madrasah.
Kegiatan dirancang sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani peserta didik dengan pekerjaan rumah atau proyek berlebihan, terutama yang memerlukan biaya tambahan atau penggunaan gawai dan internet.