WAHANANEWS.CO, Sumedang - Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M untuk RA dan Madrasah se-Jawa Barat resmi diatur melalui surat yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman, pada 12 Februari 2026.
Saat ditemui di kantornya, Rabu (18/02/2026), Kasi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Dr. H. Dadan Rahadian, menjelaskan bahwa edaran tersebut diterbitkan dalam rangka efektivitas kegiatan pembelajaran di RA-Madrasah selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Baca Juga:
Kemenag dan Disdik Sumedang Masih Tunggu Edaran Pusat Terkait Pembelajaran Ramadhan 1447 H
Menurut Dadan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M.
Selain itu, regulasi ini juga berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026, KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah, serta Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Jabar Nomor 498 Tahun 2025 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026.
Pokok Kebijakan
Baca Juga:
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Pascabencana dan Siapkan Relokasi Warga Terdampak
Dadan memaparkan beberapa poin penting dalam edaran tersebut:
1. Kegiatan pembelajaran RA-Madrasah menjelang, selama Ramadan, dan pasca Idulfitri berpedoman pada SEB Tiga Menteri serta Juknis Pembelajaran Ramadan 2026.
2. Pengaturan jam belajar selama Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan/atau daerah.